Selasa, 13 Juli 2010

EFEKTIFITAS RUTAN KLAS 1 MAKASSAR TERHADAP NARAPIDANA ANAK-ANAK


Sistem pemasyarakatan yang dianut oleh pemerintah R.I dewasa ini mempunyai tujuan meningkatkan kesadaran akan eksistensinya sebagai manusia melalui tahap-tahap instropeksi, motivasi, dan self development. Apalagi dengan didukung berbagai elemen masyarakat untuk terus mengembangkan sistem Hukum dan lembaga Hukum.

Saya pun merasa terkejut dengan statement seorang pejabat di salah satu Koran harian yang menyatakan tidak adanya Undang-Undang tentang Peradilan anak, yang ada hanyalah Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. Benarkah Demikian ? . Sayangnya, hal itu tidaklah benar, karena telah jelas sejak tahun 1997 Undang-Undang tentang Peradilan anak telah tersosialisasi dan telah di berlakukan. Dan Undang-Undang ini telah menjadi acuan bagi beberapa instansi dalam menjalankan perannya.

Salah satunya pada Rumah Tahanan (RUTAN) klas I makassar yang telah begitu banyak melakukan perkembangan yang signifikan dalam hal implementasi pembinaan terhadap Tahanan/Narapidana ( Warga Binaan ) anak-anak., mulai dari melaksanakan perubahan sistem penjara menjadi pembinaan, hingga adanya standar internasional untuk pemenuhan kriteria-kriteria yang baik.

Rumah Tahanan Negara ialah tempat dimana para tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung. Hal ini sesuai dengan pasal 19 ayat(1)KUHP.

Sejak tahun 1963, menteri kehakiman kala itu pada pengukuhan doctor honoris causanya ia mencetuskan perubahan paradigma dari sistem kepenjaraan ke sistem Pemasyarakatan.

Pada tahun 1995, sistem pemasyarakatan ini diperkuat lagi oleh Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan yang merupakan tatanan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan .Pemasyarakatan adalah suatu proses pembinaan yang dilakukan oleh Negara kepada narapidana dan tahanan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana untuk menjadi manusia yang menyadari kesalahannya . selanjutnya, pembinaan yang diharapkan agar mereka mampu memperbaiki diri dan tidak melakukan tindak pidana yang pernah dilakukannya.

Sedangkan sistem pemasyarakatan ialah Suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat , dapat aktif berperan dalam pembangunan, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Hal-hal tersebut diatas merupakan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh Instansi Rumah Tahanan Klas I Makassar, dan seluruh Instansi Rumah Tahanan di seluruh Indonesia.

Saat ini, Rutan Makassar dihuni sekitar 870 orang dewasa dan 58 orang anak pidana yang keduanya didominasi pada kasus pencurian ( 4 maret 2009 ). Dengan tenaga staf yang sangat minim dan jumlah tahanan yang melebihi kapasitas, maka dalam penyelenggaraan pembinaan dirasakan cukup berat bagi para staf. Bagaimana tidak, tiap satu orang Pembina harus melayani kurang lebih enam warga binaan ditambah lagi jumlah tahanan yang terus menerus meningkat dari tahun ke tahun dengan mobilitas keluar masuk Tahanan dan Narapidana yang tinggi. walaupun demikian, Instansi ini tidak patah arang. Untuk membantu mempermudah kerja-kerja instansi, maka sebagian besar narapidana /tahanan diberdayakan untuk memberikan bantuan baik dalam bidang Pelayanan Tahanan, maupun bidang lainnya yang dianggap mampu untuk tahanan kuasai.

Adapun beberapa upaya yang dilakukan oleh instansi untuk meminimalisir tindak kekerasan di dalam Instansi , antara lain :Program Bebas peredaran Uang ( sejak Tahun 2004),Barang dan uang dititipkan & Larangan menyimpan uang tunai,Kantin Rutan, Program Pendidikan & olahraga, dan sistem pengawasan yang sangat ketat.

a.UU No.3 tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak

Profil anak berkonflik dengan Hukum lebih banyak dijatuhi hukuman pidana daripada menjatuhkan tindakan (maatregel). Padahal, sudah jelas hasil revisi UU atas pasal 20 jo pasal 24 UU No.3/1997 telah memerintahkan hakim untuk memberikan prioritas penjatuhan tindakan daripada pidana penjara dan menggunakan pendapat Hukum sebagai rekayasa social (law as a tool of social engineering ), maka perbuatan norma Hukum (legal substance) yang mengikat hakim untuk memprioritaskan tindakan.

Selain itu, tentang peradilan anak yang selama ini mengacu pada UU No.3 / 1997 tentang peradilan anak, yang mengadili anak usia 8 tahun. Pada Usia ini sangat berat jika berada pada tempat yang sangat rentan mengalami beban psikologis , fisik dan mental. Bahkan, Penyidikan perkara anak bermasalah dengan Hukum yang semestinya semenjak penyidikan didampingi oleh petugas khusus (penyidik / polisi, penuntut umum dan diadili oleh hakim anak ),tidak seluruhnya dapat direalisasikan seperti perintah UU No.3 Tahun 1997.

b. Undang –Undang No.I Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 45

Ayat ( 1 ) Kedua orang tua wajib mendidik anak –anak mereka dengan sebaik-baiknya .

Ayat ( 2 ) Kewajiban Orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri . tanggung jawab dan motivasi seyogyanya diberikan : Tidak hanya pada saat anak berada dalam rumah tetapi juga pada saat anak anda sedang berada di luar rumah,Tidak hanya pada saat bayi dan anak-anak, tetapi juga pada saat bayi dan anak-anak, tetapi juga pada saat anak sudah dewasa atau mampu mandiri/sudah kawin, tidak hanya pada saat anak belum nakal, tetapi juga setelah nakal dan atau telah melakukan perbuatan melanggar Hukum, bahkan anak yang telah menjadi penghuni Lapas/ Rutan.

Bila anak yang telah menjadi penghuni Lapas/ Rutan , tanggung jawab pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan memang telah beralih kepada kepala Lapas/Rutan beserta para Pembina dan jajarannya, namun bukan berarti orang tua lepas tangan , tetapi harus tetap memberikan motivasi baik dari orang tua maupun segenap unsur masyarakat.

Adapun jika dicampurnya tempat anak-anak dengan dewasa secara terus menerus pada Rutan Klas I Makassar akan Terjadi transfer pengetahuan. Yang dimaksud pengetahuan disini ialah pengetahuan kejahatan. Disinilah potensi baru kejahatan terpupuk. Jika awalnya sang anak masuk rutan karena mencuri ayam, begitu keluar ia bisa mencuri motor. Transfer ilmu kejahatan berkembang disini. Mereka menjadi keras dan banal, serta mental bisa rusak akibat tekanan-tekanan yang mereka dapatkan dari tahanan-tahanan dewasa.

Seharusnya pemerintah kota makassar maupun propinsi memberikan perhatian serius bagi anak-anak ini, lebih baik mereka tidak ditempatkan dalam rutan/lapas, tapi lebih pada pembinaan social di luar instansi , mengingat mereka adalah objek yang sangat rentan disiksa dan mendapatkan perlakuan buruk, baik oleh Tahanan ataupun napi lainnya . dan jika ditempatkan pada dalam Rutan, harus ada Rutan tersendiri untuk mereka.

Over kapasitas dalam Rutan merupakan kondisi yang urgen untuk dientaskan. Putusan hakim yang memenjarakan pelaku kejahatan baiknya hanya terhadap pelaku kejahatan yang sangat serius. Jika pembinaan di Rutan/Lapas dinilai justru akan mengakibatkan lebih buruk lagi keadaannya , maka bentuk/ jenis tindakan lain merupakan alternative yang perlu dipertimbangkan. Oleh karenanya, mendesak kiranya bahwa ketentuan pemidanaan dalam KUHP layak ditinjau kembali , yaitu dengan menambah alternative pemidanaan , seperti : kerja social, rehabilitasi atau pendidikan pelatihan, disamping pidana denda dan pidana bersyarat. Hal ini juga memberikan pengaruh positif terhadap Rutan klas I Makassar karena mengurangi besarnya jumlah penghuni Rutan dan selanjutnya mempermudah pengawasan dan pengendalian. Dan sekali lagi, Perlu dibangun Rutan khusus anak-anak mengingat dampaknya sangat besar bagi kelanjutan pertumbuhan anak pidana itu sendiri. Pihak terkait pun Perlu menyusun rancangan dan Pola pembinaan yang ramah anak agar anak-anak mantan Tahanan/Narapidana siap kembali ke lingkungan masyarakat tanpa ada faktor penunjang mereka untuk melakukan delik kembali,.

Tidak ada komentar: