Kamis, 22 Juli 2010

mynamesausansilwana: Curriculum Vitae adalah Kesan Pertama

mynamesausansilwana: Curriculum Vitae adalah Kesan Pertama: "Resume / Curriculum Vitae (CV) adalah alat untuk memperkenalkan diri anda kepada calon employer. Resume/CV menciptakan kesan pertama yang pe..."

Selasa, 13 Juli 2010

KORUPSI PASCA REFORMASI


Pada tahun 1998 Indonesia dan China sama-sama mencanangkan agenda pemberantasan korupsi melalui momen yang berbeda. Pada tahun tersebut, Orde Baru tumbang digantikan Orde Reformasi dengan agenda pemberantasan KKN, penegakan supremasi hukum dan pembangunan demokrasi.

China pada tahun yang sama mencanangkan hal serupa. Perdana Menteri China Zhu Rongji yang baru dilantik menyatakan perang terhadap korupsi. Sehingga Zhu mengatakan ''Berikan kepada saya seratus peti mati, sembilan puluh sembilan untuk koruptor, satu untuk saya jika saya melakukan hal yang sama.''

Kini pada tahun 2009, agenda reformasi pemberantasan korupsi dari kedua negara menuai hasil yang berbeda. Di Indonesia pada era reformasi ini korupsi semakin meningkat baik dari segi kuantitas yaitu jumlah pelaku koruptor maupun sisi kualitas yaitu nilai uang negara yang dijarah. Korupsi tidak hanya ada di pemerintahan pusat dan pemerintah daerah. Korupsi juga terjadi hampir di semua level jabatan dan di semua daerah. Perilaku korupsi, sepertinya, telah menjadi bagian dari budaya birokrasi, sehingga sebagian pelakunya menganggap bukan lagi sebagai penyimpangan melainkan sebagai kebiasaan dan kewajaran. Korupsi sebagai suatu kewajaran karena dilakukan secara terorganisasi dan bersama-sama. Pihak swasta memberikan suap kepada pejabat agar kepentingannya diakomodasi, apakah itu kepentingan untuk mendapatkan tender proyek di pemerintah, menyuap aparat hukum agar terbebas dari penjara, atau menyuap penentu kebijakan dalam jual beli suara dalam memenangkan satu kandidat. Bahkan, yang amat mencengangkan baru-baru ini, salah satu anggota legislatif yang mencalonkan diri kembali telah terbukti sebagai pelaku koruptor dari salah satu partai masih tetap dijadikan sebagai icon pada partai tersebut.

Adapun China, dianggap banyak negara berhasil memberantas korupsi. China telah mengirim ratusan pejabat yang melakukan korupsi ke penjara dan hukuman mati. Di China, rata-rata koruptor yang dieksekusi itu 10 orang setiap hari (antara.co.id/5/7/07)

Mengapa Indonesia yang iklim demokrasinya lebih maju dibanding China, tapi kurang berhasil dalam memberantas korupsi? China yang menganut sistem komunisme mengharamkan demokrasi, mengontrol pers, melarang pembentukan organisasi massa yang berseberangan dengan kebijakan negara, serta melarang berbagai bentuk peryataan sikap dan ekspresi. Meski China tidak menjalankan demokrasi, meniadakan hak-hak berpolitik dan HAM, tapi negara tersebut berhasil mengebiri para koruptor. Buah dari keberhasilan menekan korupsi itu adalah pertumbuhan ekonomi yang bagus. Kesuksesan ekonomi China, salah satunya karena keberhasilan negara tersebut memberantas korupsi. Pertama, karena alokasi anggaran pembangunan tidak bocor kemana-mana atau tepat sasaran. Kedua, rendahnya tingkat korupsi mengundang investor asing untuk beramai-ramai menanamkan investasinya di sana. Pemerintahan yang tidak korup, amat disukai oleh investor dari berbagai belahan dunia. Karena tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

Kini China menjadi negara yang kuat dalam bidang ekonomi. Itu terlihat dengan tampilnya China sebagai negara yang memiliki cadangan devisa US$1,76 triliun miliar atau terbesar di dunia melampaui Jepang, Amerika Serikat, Jerman, dan Inggris. Bandingkan dengan Indonesia yang memiliki cadangan devisa US$57.464 juta.

Sebaliknya dengan Indonesia. Meski Indonesia berhasil dalam menjalankan agenda demokrasi, yang ditandai dengan dijaminnya kebebasan pers, kebebasan berserikat, dan kebebasan menyatakan pendapat, bahkan pada rezim pemerintahan SBY yang telah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi, toh tindak korupsi seperti makin menjadi. Media massa yang menikmati kebebasan pers, hampir setiap hari memberitakan para koruptor secara lengkap mulai dari modus operandinya, skema penyerahan uang, nilai uang, foto-foto persidangan, hingga trik-trik koruptor untuk mengelabui para penegak hukum. Lembaga pemantau korupsi dan media massa saling bersinergi untuk menekan pemerintah agar membentuk sebuah birokrasi yang tidak memungkinkan pegawai untuk ‘menilep’ uang rakyat.

Masyarakat dan media massa cukup gencar untuk mewacanakan tentang hukuman mati bagi koruptor, baju khusus bagi koruptor, kerja sosial bagi koruptor, hingga koruptor dibuang ke Pulau Nusakambangan. Pers dan masyarakat melalui organisasi massa dan organisasi profesi terus berteriak untuk memberantas korupsi. Singkatnya, pers telah menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan dengan memberitakan kasus korupsi secara intensif, mendalam, dan berkesinambungan. Namun kemajuan dalam bidang demokrasi politik dan hak-hak sipil, tidak sejalan dengan demokrasi budaya, yaitu budaya untuk malu melakukan korupsi.

Kontrak Hukum

Demokrasi idealnya mampu membawa masyarakat untuk hidup yang lebih baik yaitu mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. Karena negara yang demokratis, mengijinkan masyarakat mengkontrol jalannya roda pemerintahan. Alat kontrol masyarakat untuk mengawasi pemerintahan, termasuk mengawasi setiap rupiah anggaran pembangunan adalah LSM, lembaga pemantau korupsi, Mahasiswa dan pers. Banyak kasus korupsi terbongkar, justru awalnya adalah dari laporan masyarakat baik yang di laporkan ke kepolisian maupun melalui pemberitaan oleh pers. Selain kontrol dari masyarakat, Indonesia juga memiliki lembaga khusus yang memberantas korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.

Kunci dari keberhasilan dalam memberantas korupsi di Indonesia tidak cukup hanya dengan statement politik. Meski pemerintah sudah mengagendakan secara nasional pemberantasan korupsi, selama para pejabat tidak memiliki political will untuk menyelenggarakan sebuah pemerintahan yang bersih dari KKN, selama itu pula korupsi tetap merajalela.

Para kandidat yang ikut pilkada saat berkampanye ataupun pemilu dan Pilpres saat ini lebih banyak menawarkan program pelayanan fasilitas yang merupakan hak dasar setiap warga negara yaitu pendidikan gratis, kesehatan gratis, dan penciptaan lapangan kerja. Idealnya calon presiden dan para pemimpin daerah (gubernur, bupati, walikota ) harus memasukkan program penegakkan hukum dan pemerintahan yang bersih dalam program kerja yang ditawarkan kepada masyarakat saat berkampanye. Kontrak politik yang dibuat saat kampanye, antara kandidat dengan masyarakat, juga harus ditambah klausul kontrak hukum berupa keberanian untuk penegakan hukum. Dalam kontrak hukum itu harus dijelaskan secara rinci, point-point jenis pekerjaan yang masuk dalam kategori korupsi. Termasuk kontrak hukum agar pejabat harus berani merombak lembaga penegak hukum yang dinilai ”lembek” dan tidak mencatat prestasi berarti dalam pemberantasan korupsi. Para penegak hukum harus diisi dengan orang-orang yang siap menjalankan agenda nasional yang digariskan pemerintah yaitu memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Bila ini dijalankan, pemerintah tidak hanya akan mendapat dukungan dari masyarakat dan dunia. Tapi juga ekonomi nasional semakin kuat, karena setiap rupiah dari anggaran pembangunan tidak mengalami kebocoran dan digunakan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Investor asing juga tidak akan sungkan untuk berinvestasi di Indonesia, karena tidak perlu melakukan suap di setiap meja perijinan. Nah, China telah membuktikan hal itu, kenapa Indonesia tidak?

EFEKTIFITAS RUTAN KLAS 1 MAKASSAR TERHADAP NARAPIDANA ANAK-ANAK


Sistem pemasyarakatan yang dianut oleh pemerintah R.I dewasa ini mempunyai tujuan meningkatkan kesadaran akan eksistensinya sebagai manusia melalui tahap-tahap instropeksi, motivasi, dan self development. Apalagi dengan didukung berbagai elemen masyarakat untuk terus mengembangkan sistem Hukum dan lembaga Hukum.

Saya pun merasa terkejut dengan statement seorang pejabat di salah satu Koran harian yang menyatakan tidak adanya Undang-Undang tentang Peradilan anak, yang ada hanyalah Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. Benarkah Demikian ? . Sayangnya, hal itu tidaklah benar, karena telah jelas sejak tahun 1997 Undang-Undang tentang Peradilan anak telah tersosialisasi dan telah di berlakukan. Dan Undang-Undang ini telah menjadi acuan bagi beberapa instansi dalam menjalankan perannya.

Salah satunya pada Rumah Tahanan (RUTAN) klas I makassar yang telah begitu banyak melakukan perkembangan yang signifikan dalam hal implementasi pembinaan terhadap Tahanan/Narapidana ( Warga Binaan ) anak-anak., mulai dari melaksanakan perubahan sistem penjara menjadi pembinaan, hingga adanya standar internasional untuk pemenuhan kriteria-kriteria yang baik.

Rumah Tahanan Negara ialah tempat dimana para tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung. Hal ini sesuai dengan pasal 19 ayat(1)KUHP.

Sejak tahun 1963, menteri kehakiman kala itu pada pengukuhan doctor honoris causanya ia mencetuskan perubahan paradigma dari sistem kepenjaraan ke sistem Pemasyarakatan.

Pada tahun 1995, sistem pemasyarakatan ini diperkuat lagi oleh Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan yang merupakan tatanan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan .Pemasyarakatan adalah suatu proses pembinaan yang dilakukan oleh Negara kepada narapidana dan tahanan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana untuk menjadi manusia yang menyadari kesalahannya . selanjutnya, pembinaan yang diharapkan agar mereka mampu memperbaiki diri dan tidak melakukan tindak pidana yang pernah dilakukannya.

Sedangkan sistem pemasyarakatan ialah Suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat , dapat aktif berperan dalam pembangunan, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Hal-hal tersebut diatas merupakan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh Instansi Rumah Tahanan Klas I Makassar, dan seluruh Instansi Rumah Tahanan di seluruh Indonesia.

Saat ini, Rutan Makassar dihuni sekitar 870 orang dewasa dan 58 orang anak pidana yang keduanya didominasi pada kasus pencurian ( 4 maret 2009 ). Dengan tenaga staf yang sangat minim dan jumlah tahanan yang melebihi kapasitas, maka dalam penyelenggaraan pembinaan dirasakan cukup berat bagi para staf. Bagaimana tidak, tiap satu orang Pembina harus melayani kurang lebih enam warga binaan ditambah lagi jumlah tahanan yang terus menerus meningkat dari tahun ke tahun dengan mobilitas keluar masuk Tahanan dan Narapidana yang tinggi. walaupun demikian, Instansi ini tidak patah arang. Untuk membantu mempermudah kerja-kerja instansi, maka sebagian besar narapidana /tahanan diberdayakan untuk memberikan bantuan baik dalam bidang Pelayanan Tahanan, maupun bidang lainnya yang dianggap mampu untuk tahanan kuasai.

Adapun beberapa upaya yang dilakukan oleh instansi untuk meminimalisir tindak kekerasan di dalam Instansi , antara lain :Program Bebas peredaran Uang ( sejak Tahun 2004),Barang dan uang dititipkan & Larangan menyimpan uang tunai,Kantin Rutan, Program Pendidikan & olahraga, dan sistem pengawasan yang sangat ketat.

a.UU No.3 tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak

Profil anak berkonflik dengan Hukum lebih banyak dijatuhi hukuman pidana daripada menjatuhkan tindakan (maatregel). Padahal, sudah jelas hasil revisi UU atas pasal 20 jo pasal 24 UU No.3/1997 telah memerintahkan hakim untuk memberikan prioritas penjatuhan tindakan daripada pidana penjara dan menggunakan pendapat Hukum sebagai rekayasa social (law as a tool of social engineering ), maka perbuatan norma Hukum (legal substance) yang mengikat hakim untuk memprioritaskan tindakan.

Selain itu, tentang peradilan anak yang selama ini mengacu pada UU No.3 / 1997 tentang peradilan anak, yang mengadili anak usia 8 tahun. Pada Usia ini sangat berat jika berada pada tempat yang sangat rentan mengalami beban psikologis , fisik dan mental. Bahkan, Penyidikan perkara anak bermasalah dengan Hukum yang semestinya semenjak penyidikan didampingi oleh petugas khusus (penyidik / polisi, penuntut umum dan diadili oleh hakim anak ),tidak seluruhnya dapat direalisasikan seperti perintah UU No.3 Tahun 1997.

b. Undang –Undang No.I Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 45

Ayat ( 1 ) Kedua orang tua wajib mendidik anak –anak mereka dengan sebaik-baiknya .

Ayat ( 2 ) Kewajiban Orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri . tanggung jawab dan motivasi seyogyanya diberikan : Tidak hanya pada saat anak berada dalam rumah tetapi juga pada saat anak anda sedang berada di luar rumah,Tidak hanya pada saat bayi dan anak-anak, tetapi juga pada saat bayi dan anak-anak, tetapi juga pada saat anak sudah dewasa atau mampu mandiri/sudah kawin, tidak hanya pada saat anak belum nakal, tetapi juga setelah nakal dan atau telah melakukan perbuatan melanggar Hukum, bahkan anak yang telah menjadi penghuni Lapas/ Rutan.

Bila anak yang telah menjadi penghuni Lapas/ Rutan , tanggung jawab pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan memang telah beralih kepada kepala Lapas/Rutan beserta para Pembina dan jajarannya, namun bukan berarti orang tua lepas tangan , tetapi harus tetap memberikan motivasi baik dari orang tua maupun segenap unsur masyarakat.

Adapun jika dicampurnya tempat anak-anak dengan dewasa secara terus menerus pada Rutan Klas I Makassar akan Terjadi transfer pengetahuan. Yang dimaksud pengetahuan disini ialah pengetahuan kejahatan. Disinilah potensi baru kejahatan terpupuk. Jika awalnya sang anak masuk rutan karena mencuri ayam, begitu keluar ia bisa mencuri motor. Transfer ilmu kejahatan berkembang disini. Mereka menjadi keras dan banal, serta mental bisa rusak akibat tekanan-tekanan yang mereka dapatkan dari tahanan-tahanan dewasa.

Seharusnya pemerintah kota makassar maupun propinsi memberikan perhatian serius bagi anak-anak ini, lebih baik mereka tidak ditempatkan dalam rutan/lapas, tapi lebih pada pembinaan social di luar instansi , mengingat mereka adalah objek yang sangat rentan disiksa dan mendapatkan perlakuan buruk, baik oleh Tahanan ataupun napi lainnya . dan jika ditempatkan pada dalam Rutan, harus ada Rutan tersendiri untuk mereka.

Over kapasitas dalam Rutan merupakan kondisi yang urgen untuk dientaskan. Putusan hakim yang memenjarakan pelaku kejahatan baiknya hanya terhadap pelaku kejahatan yang sangat serius. Jika pembinaan di Rutan/Lapas dinilai justru akan mengakibatkan lebih buruk lagi keadaannya , maka bentuk/ jenis tindakan lain merupakan alternative yang perlu dipertimbangkan. Oleh karenanya, mendesak kiranya bahwa ketentuan pemidanaan dalam KUHP layak ditinjau kembali , yaitu dengan menambah alternative pemidanaan , seperti : kerja social, rehabilitasi atau pendidikan pelatihan, disamping pidana denda dan pidana bersyarat. Hal ini juga memberikan pengaruh positif terhadap Rutan klas I Makassar karena mengurangi besarnya jumlah penghuni Rutan dan selanjutnya mempermudah pengawasan dan pengendalian. Dan sekali lagi, Perlu dibangun Rutan khusus anak-anak mengingat dampaknya sangat besar bagi kelanjutan pertumbuhan anak pidana itu sendiri. Pihak terkait pun Perlu menyusun rancangan dan Pola pembinaan yang ramah anak agar anak-anak mantan Tahanan/Narapidana siap kembali ke lingkungan masyarakat tanpa ada faktor penunjang mereka untuk melakukan delik kembali,.
Tidak ada komentar: